Logo LSH Hidayatullah
Kegiatan

Buka Diklat Juru Sembelih Halal LSH Hidayatullah NTB, Kepala Kemenag Lobar Tegaskan Pentingnya Kompetensi dan Sertifikasi

👤
Admin LSH
• 19 January 2026
Buka Diklat Juru Sembelih Halal LSH Hidayatullah NTB, Kepala Kemenag Lobar Tegaskan Pentingnya Kompetensi dan Sertifikasi
Kepala Kemenag Lombok Barat secara resmi membuka Diklat Juleha LSH Hidayatullah NTB, menekankan bahwa juru sembelih wajib memiliki kompetensi dan sertifikat resmi sesuai UU JPH.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat, Drs. H. Haryadi Iskandar, secara resmi membuka sekaligus menyampaikan sambutan pada Diklat Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Lembaga Sembelih Halal (LSH) Hidayatullah Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kemenag Lombok Barat, selama dua hari, Senin–Selasa (19–20 Januari 2026).

Diklat ini dihadiri langsung oleh Ketua LSH Nasional, Ust. Nanang Hanani, S.Pd.I., M.A., perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat atau pejabat yang mewakili, serta Sekretaris Jenderal Pengurus Wilayah LSH NTB.

Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan ini yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) se-NTB. Para peserta merupakan juru sembelih yang dipersiapkan untuk memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi sebagai Juru Sembelih Halal.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Lombok Barat menegaskan bahwa profesi juru sembelih tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Saat ini, penyembelih hewan wajib memiliki kompetensi dan sertifikat Juru Sembelih Halal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Orang yang menyembelih hewan harus memiliki kemampuan, pemahaman syariat, serta sertifikat kompetensi. Ini penting agar proses penyembelihan benar-benar sesuai dengan ketentuan halal,” tegasnya.

Ia juga berharap adanya inovasi dan kemudahan dalam proses penyembelihan yang tetap menjamin kehalalan, keamanan, serta kesejahteraan hewan. Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan halal dan haram sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis menjadi landasan utama bagi seorang juru sembelih.

Lebih lanjut disampaikan bahwa titik kritis kehalalan produk daging berada pada proses penyembelihan. Oleh karena itu, peran Juru Sembelih Halal menjadi sangat vital dalam menjamin kehalalan produk, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Sebagus apa pun teknologi pengolahan daging, jika penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam dan prinsip kesejahteraan hewan, maka produk tersebut tidak halal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah melalui BPJPH terus mendorong percepatan sertifikasi halal, di mana salah satu syarat utama bagi RPH dan RPU adalah memiliki juru sembelih bersertifikat kompetensi.

Dalam kesempatan tersebut, peserta diingatkan untuk menguasai tiga aspek utama, yakni aspek syar’i, animal welfare, dan standardisasi kompetensi. Islam, kata dia, mengajarkan kasih sayang terhadap hewan, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan agar penyembelihan dilakukan dengan cara terbaik, menggunakan pisau yang tajam, serta menenangkan hewan sembelihan.

Menutup sambutannya, Kepala Kemenag Lombok Barat berharap para peserta tidak hanya mahir secara praktik, tetapi juga memahami standar sanitasi dan higienitas sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kehalalan produk daging di masyarakat.

Pewarta: K. Ansori
Bagikan: WhatsApp Twitter/X